ANGGARAN DASAR PERKIN

DISEMPURNAKAN PADA MUNAS IX - PERKIN 2004
ANGGARAN DASAR PERKIN

Pasal 1.

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN.

  1. Perkumpulan ini bernama “Perkumpulan Kinologi Indonesia” disingkat “PERKIN”.

  2. PERKIN berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

  3. PERKIN adalah perkumpulan para penggemar anjing trah.

Pasal 2.

SAAT PERMULAAN DAN LAMANYA BERDIRI.

  1. PERKIN merupakan kelanjutan dari “NEDERLANSCH – INDISCHE KINOLOGEN VEREENIGING“, yang didirikan di Sukabumi (Jawa Barat) pada tanggal 17 Maret 1922 dan diakui sebagai suatu Badan Hukum (rechtpersoon) dengan Gouvernement Besluit (Penetapan Pemerintah Hindia Belanda) tanggal 22 Juni 1922 nomor 79, yang kemudian atas anggaran dasar tersebut telah diadakan perubahan, antara lain mengenai tempat kedudukan yang semula di Sukabumi dipindahkan ke Batavia (Jakarta) dan atas perubahan tersebut telah pula disahkan dengan Gouvernement Besluit tanggal 16 Juli 1930 nomor 23. Dan terakhir atas perubahan anggaran dasar tersebut telah diadakan perubahan lagi secara menyeluruh dan atas perubahan tersebut telah disahkan dan dimuat dalam berita Negara Republik Indonesia tanggal 2 Nopember 1982 No. 88 tambahan No. 14 / 1982.

  2. PERKIN didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3.

AZAS. Perkumpulan ini berazaskan Pancasila.

Pasal 4.

MAKSUD DAN TUJUAN.

Maksud dan tujuan dari perkumpulan ini ialah :

  1. Memajukan kinologi di Indonesia.

  2. Melindungi, mengembangkan dan membina kemurnian anjing – anjing trah dalam rangka menjaga kelestariannya.

  3. Mendayagunakan seluas mungkin anjing – anjing trah untuk kepentingan masyarakat serta ketertiban dan keamanan umum.

  4. Meningkatkan keakraban hubungan yang saling memberikan manfaat antara manusia dengan anjing atas dasar kasih sayang.

  5. Mengakrabkan hubungan antara para penggemar anjing trah.

Pasal 5.

KEGIATAN – KEGIATAN.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PERKIN melaksanakan kegiatan – kegiatan sebagai berikut:

  1. Memperluas pengetahuan tentang kinologi dan menentukan mutu, jenis serta ciri – ciri dari berbagai anjing trah.

  2. Memudahkan pembiakan anjing – anjing trah dengan jalan memberi penerangan / pemberitaan kepada para anggotanya.

  3. Menyelenggarakan kegiatan penilaian mutu trah serta karya – guna anjing.

  4. Menyelenggarakan pendaftaran dan pencatatan anjing trah, serta pencatatan pemacakan dan kelahiran berikut pengeluaran silsilahnya.

  5. Menjalin keakraban hubungan antara para anggota yang memiliki anjing trah satu jenis serta yang memiliki anjing trah yang berlainan jenisnya.

  6. mengadakan dan memelihara hubungan dan kerjasama dalam arti kata seluas – luasnya dengan instansi – instansi resmi dan perkumpulan – perkumpulan peranjingan di luar negeri satu dan lain dalam arti kata seluas – luasnya.

    Dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan tersebut, PERKIN tidak mencari keuntungan komersial (PERKIN adalah non Profit Organization).

Pasal 6.

KEUANGAN.

  1. Keuangan perkumpulan diperoleh dari:

    a. Uang pangkal para anggota.

    b. Uang iuran tahunan para anggota.

    c. Pembayaran biaya pendaftaran anjing trah, pencatatan pemacakan, pencatatan kelahiran, pengeluaran silsilah, pendaftaran kandang ( kennel ) dan pembayaran biaya lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta dinyatakan dalam Tarif Administrasi PERKIN.

    d. Sumbangan – sumbangan berupa hibah, warisan, hibah wasiat dan sumbangan atau sokongan lainnya, baik yang berulang maupun tetap dari para anggota dan masyarakat.

    e. Pendapatan – pendapatan lainnya, berupa sumbangan / bantuan dari Pemerintah, Organisasi – Organisasi / badan – badan dan perorangan, baik di dalam maupun di luar negeri.

  2. Ketentuan – ketentuan yang dinyatakan dalam ayat 1 (d dan e) tersebut diatas, harus didasarkan pada azas – azas kesukarelaan, sah dan tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan–peraturan yang berlaku dan juga tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan PERKIN.

Pasal 7.

ORGAN DAN KEPENGURUSAN.

Dalam melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pengurusan para anggota serta melaksanakan tertib administrasi dalam arti yang seluas – luasnya, organisasi PERKIN disusun sebagai berikut :

  1. PERKIN Pusat.

  2. PERKIN Wilayah beserta konsulat – konsulatnya.

  3. Himpunan Trah.

Pasal 8.

KEANGGOTAAN.

  1. Perkumpulan terdiri dari :

    a. Anggota biasa:

    Orang yang memiliki anjing trah atas namanya, telah mendaftarkan diri dan telah diterima oleh Pengurus PERKIN Wilayah.

    b. Anggota luar biasa :

    Orang atau Badan yang berminat / bersimpati kepada PERKIN, diangkat dengan keputusan Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat atas usul Pengurus PERKIN Wilayah.

    c. Anggota kehormatan :

    Orang yang karena jasa – jasanya kepada PERKIN, diangkat dengan keputusan Musyawarah Nasional, atas usul Pengurus PERKIN Pusat / Wilayah.

  2. Keanggotaan berakhir :

    a. Karena meninggal dunia.

    b. Karena mengundurkan diri.

    c. Karena dipecat sesuai dengan ketentuan – ketentuan PERKIN yang berlaku.

    d. Apabila selama 1 ( satu ) tahun tidak memenuhi kewajiban membayar iuran anggota.

Pasal 9.

SUSUNAN KEPENGURUSAN PERKIN PUSAT.

  1. Kepengurusan PERKIN Pusat terdiri dari :

    A. Dewan Pengawas :

    Terdiri dari sekurang – kurangnya 3 (tiga) orang, sebanyak – banyaknya 5 (lima) orang, terdiri atas:

    a. Ketua.

    b. Sekretaris merangkap anggota.

    c. 1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota.

    B. Pengurus Harian, yaitu :

    a. Ketua

    b. Sekretaris

    c. Bendahara

    C. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Biro - Biro dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.

  2. Ketua Umum PERKIN Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa.

  3. Masa jabatan Pengurus PERKIN Pusat adalah 3 ( tiga ) tahun.

Pasal 10.

SUSUNAN KEPENGURUSAN PERKIN WILAYAH.

  1. Pengurus PERKIN Wilayah terdiri dari:

    A Pengurus Harian :

    a. Ketua

    b. Sekretaris. a.

    c. Bendahara.

    b. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Biro - Biro, yang susunannya disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.

  2. Masa jabatan Pengurus PERKIN Wilayah adalah 3 ( tiga ) tahun.

Pasal 11.

TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS PERKIN PUSAT.

  1. Melaksanakan semua program dan keputusan – keputusan Musyawarah Nasional.

  2. Mengkoordinir Pengurus Wilayah dan Perhimpunan Trah untuk melaksanakan semua program dan keputusan – keputusan Musyawarah Nasional.

  3. Mewakili Perkumpulan di dalam dan diluar Pengadilan, berhak untuk melakukan semua kepengurusan maupun perbuatan pemilikan dengan syarat: aktanya atau dokumennya ditandatangani secara bersama – sama oleh Ketua , Sekretaris dan Bendahara.

Pasal 12.

TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS PERKIN WILAYAH.

  1. Melaksanakan semua program dan keputusan – keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Anggota.

  2. Mewakili PERKIN Wilayah di dalam dan diluar Pengadilan, berhak untuk melakukan segala kepengurusan yang berkenaan dan bertalian dengan tugas – tugas dan wewenang Pengurus PERKIN Wilayah, dengan tidak mengurangi hak Rapat Anggota di Wilayah untuk mengadakan pembatasan – pembatasan.

Pasal 13.

MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT.

  1. Musyawarah Nasional

  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa

  3. Rapat Kerja Nasional PERKIN

  4. Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat Kerja PERKIN Wilayah

  5. Rapat Anggota PERKIN Wilayah

  6. Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah

Pasal 14.

HAK SUARA & KEPUTUSAN – KEPUTUSAN

  1. Didalam Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa, setiap PERKIN Wilayah mempunyai hak suara, yang banyaknya dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Hak suara Himpunan Trah Pusat dijabarkan dalam Peraturan Himpunan Trah.

  2. Di dalam Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat, setiap Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Biro – Biro PERKIN Pusat mempunyai hak satu suara.

  3. Di dalam Rapat Kerja Nasional PERKIN, Pengurus PERKIN Pusat memiliki 5 suara, Pengurus PERKIN Wilayah 3 suara, Perhimpunan Trah Pusat 2 suara.

  4. Di dalam Rapat Anggota PERKIN Wilayah, setiap anggota mempunyai hak satu suara, kecuali anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara.

  5. Di dalam Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah, setiap Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Biro – Biro Pengurus PERKIN Wilayah mempunyai hak satu suara.

  6. Pada dasarnya setiap keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka undianlah yang akan menentukan jikalau mengenai diri seseorang. Sedangkan mengenai hal – hal lainnya dianggap ditolak.

Pasal 15.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN.

  1. Perubahan Anggaran Dasar atau pembubaran Perkumpulan hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang sengaja diselenggarakan untuk itu, yang dihadiri oleh utusan – utusan PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat, yang mewakili sekurang – kurangnya 2 / 3 (dua per tiga) dari jumlah PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat yang ada, serta disetujui oleh sekurang – kurangnya 2 / 3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.

  2. Apabila dalam rapat yang dimaksud dalam ayat 1 di atas, banyaknya yang hadir tidak mencukupi seperti yang ditentukan, maka secepat – cepatnya 24 (dua puluh empat) jam kemudian, tetapi selambat – lambatnya 48 (empat puluh delapan) jam kemudian, diadakan rapat kedua dengan syarat – syarat yang sama seperti yang dibutuhkan untuk rapat pertama, asal saja 2 / 3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan sah menyetujui perubahan Anggaran Dasar atau pembubaran Perkumpulan.

Pasal 16.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

  1. Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat menyusun Anggaran Rumah Tangga atau perubahannya untuk disahkan di dalam Musyawarah Nasional.

  2. Anggaran Rumah Tangga memuat peraturan – peraturan yang menjelaskan atau menjabarkan atau melengkapi butir – butir Anggaran Dasar yang belum jelas atau kurang detail atau kurang lengkap.

  3. Peraturan – peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan – ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.

Pasal 17.

LIKWIDASI.

  1. Sebelum Perkumpulan ini dibubarkan, semua hutang harus sudah dibayar lunas.

  2. Pengurus PERKIN Pusat dapat menyerahkan sisa kekayaan Perkumpulan ini kepada Badan Sosial atau badan lainnya yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan Perkumpulan ini yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 18.

PERATURAN PENUTUP.

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan dilengkapi dalam Anggaran Rumah Tangga oleh Musyawarah Nasional.

Jakarta, 02 Desember 2004

Bambang Santoso (Ketua Sidang) . Djohan Wibisono (Sekretaris Sidang)

Kirim ke teman Cetak
Artikel Sebelumnya:
Artikel Selanjutnya:

Suara Kita Terkini

Komentar Terakhir