Per tanggal 6 September 2007 Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pertanian melarang masuknya hewan penular Rabies seperti kera, anjing, kucing, dan hewan sebangsanya dari negara yang belum terbebas dari penyakit Rabies kecuali untuk kepentingan umum, ketertiban umum dan pertahanan keamanan. Impor anjing dari negara yang sudah bebas Rabies diperbolehkan tetapi hewan tersebut tetap harus menjalani masa karantina selama minimal 14 hari dan paling lama 6 bulan.
Peraturan pelarangan impor hewan dari negara yang belum bebas Rabies ini sebenarnya sudah akan diterapkan kurang lebih 2 tahun yang lalu tetapi karena banyaknya protes dari masyarakat penghobi maka Pemerintah memberi tenggang waktu untuk sosialisasi sampai tanggal 6 September 2007. Selama masa tenggang waktu ini, impor hewan dari semua negara masih diperbolehkan tetapi dengan syarat hewan harus masuk karantina terlebih dahulu.
Daftar negara bebas Rabies yang diperbolehkan mengekspor anjing, kucing, kera, dan hewan sejenisnya ke Indonesia :
Akibat diberlakukannya peraturan ini secara ketat, beberapa penghobi anjing di Indonesia membatalkan pembelian anjing dari luar negeri seperti Ibu Maria yang membatalkan pembelian seekor anjing West Highland White Terrier dari Jerman. Bisa dibayangkan kondisi dunia pameran anjing trah yang selalu dipenuhi oleh anjing dari Amerika, Jerman, Thailand, dan lainnya setelah peraturan ini diberlakukan. Pemain pameran mengeluhkan hal ini karena sumber anjing berkualitas sudah ditutup.
Sebenarnya banyak cara untuk tetap mengimpor anjing dari negara yang belum bebas Rabies seperti Amerika atau Jerman tetapi harus melalui prosedur yang lebih berbelit dan biaya yang lebih tinggi. Anjing dari Amerika diekspor terlebih dahulu ke negara yang sudah bebas Rabies dan menjalani masa karantina disana antara 3 – 6 bulan dan kemudian diekspor ke Indonesia. Tapi hal ini akan memakan waktu minimal 6 bulan dan biaya yang sangat besar.
Jika tidak mau dengan cara diatas maka penghobi anjing trah di Indonesia harus beralih kiblat yang selama ini mengimpor anjing dari Amerika, Thailand atau Jerman ke negara bebas Rabies yang juga memiliki bloodline anjing terbaik seperti Inggris, Jepang, atau Australia.
Bagaimana reaksi PERKIN sebagai organisasi penghobi anjing trah terhadap hal ini? Apalagi saat ini PERKIN sedang gencar untuk menyelenggarakan pameran berskala regional (CACIB), apakah nantinya akan ada perlakuan khusus untuk para ekshibitor dari negara yang belum bebas Rabies seperti Thailand yang ingin mengikuti pameran di Indonesia. Bagaimana juga nasib ekshibitor lokal yang ingin mengikuti pameran di luar negeri?. Kita berharap, PERKIN dapat memberikan solusi terbaik untuk masalah ini.