Berita tentang dilaksanakannya pelarangan impor anjing dari negara belum bebas rabies dan pelaksanaan karantina minimal 14 hari terhadap anjing yang diimpor dari negara bebas rabies ternyata cukup mengguncang dunia kinologi di Indonesia. Banyak penghobi anjing yang suka membeli anjing impor dan juga penghobi yan gtidak pernah mengimpor anjing merasa keberatan dengan peraturan baru ini.
Pengurus PERKIN Pusat langsung mengadakan rapat pleno pada tanggal 6 September 2007 untuk membahas permasalahan ini dan memutuskan untuk segera melobi pihak Pemerintah dengan menggandeng organisasi penghobi kucing dan PDHI. Mudah-mudahn usaha ini dapat membuahkan solusi terbaik yang menguntungkan pihak pemerintah dan pihak penghobi.
Berikut ini tanggapan dari para penghobi anjing ras atas diberlakukannya peraturan ini :
Juliana ( [email protected] )
Emangya negara kita sudah bebas rabies? mendingan pemerintah pikirin harga-harga kebutuhan pokok yang lagi naik aja. Gak usah urus ini atau juga urus anjing dan kucing jalanan aja banyak dimana-mana.
Indra Gunawan ([email protected] )
Menurut saya larangan ini aneh sekali, sedangkan di Indonesia saja masih berkeliaran anjing jalanan yang belum jelas apakah terkena rabies atau tidak dan apa mungkin anjing impor yang harganya mahal terkena rabies mengingat peraturan dan pengawasan tentang peternakan dan pembiakan disana jauh lebih ketat dari pada disini?. Saya tunggu solusi dari PERKIN.
Adi BPC ([email protected])
Aturannya positif sekali,bagus banget aturan ini!Saya setuju! kita jadi terlindung dari rabies, pemain pun jadi mandiri untuk menciptakan bloodline anjing bagus sendiri. Bosan dan gak heran kalau anjing impor menang.
Hari Triyuono ([email protected])
Regulasi baru Pemerintah sudah pasti akan menghambat kemajuan performa anjing di Indonesia.
PERKIN PUSAT setidaknya bisa melakukan langkah-langkah :
- External Actions, pendekatan kepada dirjen peternakan untuk dapat duduk semeja, mencari solusi bersama dengan obyektif regulasi di revisi berdasarkan pendekatan regulasi Internasional.
- Internal Actions,mencari solusi baru dengan menghilangkan aturan kaku yang dibuat sendiri. Kalau kita ingin setara dengan negara lain kenapa tidak mengikuti cara-cara yang kreatif dan effisien. Salah satunya adalah legitimasi terhadap kawin suntik via FROZEN CEMENT. Tinggal diatur procedurenya supaaaya frozen cemen ini tidak dimanupulasi originalitasnya.Selamat bekerja PERKIN,get lucky!! .
Meyiya ([email protected] )
Dalam setiap persoalan, pro dan kontra selalu tidak jauh dari kata kepentingan. Yang kepentingannya 'terusik' oleh larangan pemerintah tersebut jelas akan kontra, sedangkan yang kepentingannya tidak terusik kemungkinan akan pro, apalagi jika diuntungkan oleh larangan tersebut.
Bagi pecinta anjing, maka kepentingan si anjing yang dijadikan sebagai patokan, mereka cenderung pro larangan tersebut. Kenapa? Larangan tersebut mengurangi potensi masuknya anjing rabies (yang mana juga memperkecil resiko anjing kesayangan terserang rabies). Namun bagi pebisnis anjing yang berkedok pecinta anjing, jelas akan mengambil sikap oposisi. Berbagai macam prasangka buruk, tuduhan (bahkan fitnah) dilontarkan tanpa adanya landasan yang kuat. Semua hanya opini karena kepentingannya terusik.
Coba tanyakan pada anjing anda, larangan itu ada baiknya bagi mereka (para anjing) atau tidak??? Andai saja mereka dapat menyampaikan pendapat, saya yakin mereka setuju bahwa mengurangi resiko mereka terserang rabies (dengan salah satu cara melarang import anjing dari negara yang belum bebas rabies) adalah hal yang baik buat mereka.
Nah, kalau anda termasuk yang kontra larangan pemerintah tersebut, maka coba jujur pada diri anda, yang anda pertimbangan itu kepentingan anda sendiri atau kepentingan anjing kesayangan anda?
Tan ([email protected] )
Sangat tidak setuju karena menghambat perkembangan dunia peranjingan di Indonesia. kualitas anjing tidak meningkat. Istilah orang Jawa, peraturan pemerintah ini WAGU, aneh, lucu,prematur, tidak tepat pada tempatnya dan untuk tempat karantina sebaiknya, perbaiki dulu SDM yang ada, sehingga bila kita akan mengimpor anjing tidak akan khawatir anjing tersebut bakal sakit atau sampai mati. Sebaiknya pemerintah mencabut kembali peraturan tersebut.
Alex ([email protected] )
Jawabannya pakai logika, peraturan yang tidak masuk akal:
Bukannya setelah masuk di indonesia, HARUS di karantina ? Apakah dokter hewan karantina indonesia tidak bisa menganalisa ada rabies atau tidak ? Kalau jelas ada rabies, tinggal dikremasi kan ? apa guna itu alat disana ? Atau ada beberapa anjing yang tidak perlu karantina ?
Bukannya setiap anjing yang masuk ada health ceritificate sudah di vaksin rabies ? peraturan mengganjal peraturan lain ? atau tidak yakin heatlh certificatenya asli ? meragukan dokter hewan negara asal anjing tsb ? apa guna pet passport anjing itu ?
Untuk jadi dokter hewan harus kuliah dulu kan, jadi saya yakin dokter-dokter kita bisa memakai logika.
doglover ( [email protected] )
Ridiculous....KONYOL, yang ngeluarin peraturan ini benar-benar ga ngerti dunia binatang dan konvesi International. Akibat dari peraturan ini kita semakin terisolir bahkan terasing dari komunitas International. Di Negara manapun fungsi karantina tuh untuk mengkontrol anjing dari negatif yang belum bebas rabies, sedangkan dari negatif yang rabies free bisa langsung keluar dan ga perlu karantina. Nah di kita ?....dari negatif rabies free malah masuk karantina kadang sampai mati , ga konsekwen. PERKIN PUSAT mesti kasih basic trainning buat mereka supaya ada dan harus REVISI...agar negeri kita ga jadi Republik KONYOL...NYOL....NYOL !!!!
Met berjuang PERKIN!!
Lucy Djuhari ([email protected] )
Intinya :
- Kecewa banget
- Kapan Indonesia bisa maju. sementara negara lain sudah maju kemana-mana, seperti Thailand, karena dunia kucing dan perajingannya berkembang , otomatis, negaranya juga mendapat pendapatan karena seringnya negara ini menghost international dog or cats show.
- Indonesia apa pernah pikir ya, untuk maju dalam segala bidang?
Mudah-mudahanan peraturan ini di kaji kembali.
Leowardi S (WSA)
Apa gunanya Pemerintah membuat karantina?
Menurut hemat saya, pasti untuk memeriksa hewan yang masuk ke suatu negara bukan?.
Tugas siapa sebenarnya untuk memberantas penyakit Rabies yang ada disetiap wilayah negara ini?.Pasti tugasnya Departemen Peternakan, bukan! Nah .... berantas dong itu binatang-binatang liar yang dapat menyebar luaskan penyakit ini, yang namanya liar atau yang berkeliaran itu kan tidak di-vaksin. Ingat!! Hewan-hewan yang di-import itu bukan binatang yang ditangkap di jalanan atau dari hutan, Bapak! Itu dibeli dari peternak dan telah di-vaksin komplet .... wah .... susah deh! kalau begini caranya ... kenapa tidak buat peraturan saja seperti mencegah Flu Burung ... semua ternak sampai babi-pun dibunuhin. Yah ... baiknya kita mengontrak orang dari negara tetangga saja yang mengerti permasalahan, seperti dari Republik Mimpi ... Hanya baru bisa mimpi.
Christ ([email protected] )
Kalo ada larangan seperti ini berarti pemerintah tidak mendukung dunia peranjingan di Indonesia. Unit K9 kepolisian indonesia yang selalu dibantu oleh anjing yang saya tahu diimport dari Jerman dan sekitarnya seperti doberman yang mengawal Presiden George Bush saat lawatan kepresidenan. Dan anjing yang digunakan untuk membantu pelacakan berasal dari induk dan bapak yang diimport dari luar juga.. Kali ini keputusan tersebut mebuat saya benar-benar kecewa. Kalau kita melarang seperti ini maka dampaknya akan sama yaitu kitapun dilarang mengekspor anjing ke luar. Thanks atas dibukanya forum ini, semoga keputusan ini ditindak lanjuti oleh organisasi kita 'PERKIN' .Saya menolak keputusan ini.
Danny H.Effendy (RCA Dobermann)
Sebagai salah seorang pemain anjing di Surabaya,saya sangat prihatin dengan keputusan peraturan pemerintah mengenai regulasi import yang baru. Saya mempunyai beberapa anjing import dobermann dan saya masih juga merencanakan untuk mengimport beberapa ekor lagi untuk kancah show ring di Indonesia.
Dari pengalaman saya yang terakhir (Eria Pro Conrad for RCA),anjing ini saya datangkan dari Russia dan sudah mengalami pengalaman yang sangat tidak mengenakkan di karantina,Conrad tertahan di sana selama 2 minggu lebih,pertama kali waktu datang,kami diinformasikan bahwa Conrad akan dikarantina selama 2 minggu,setelah habis 2 minggu,Conrad masih belum bisa dikeluarkan dengan alasan bahwa antibody Conrad masih dibawah standard.
Ada beberapa kebodohan yang dilakukan oleh para dokter di karantina
1.Pengambilan test untuk antibody (test darah)dilakukan setelah conrad berada disana 10 hari.
2.Selama di karantina ,Conrad tertular batuk dan mengalami diare
Dari keadaan seperti itu,tentu saja antibodynya dibawah standard dan dalam keadaan sakit kami menanyakan untuk dikeluarkannya Conrad dari karantina sebab dia negative di Rabies,tetapi tetap tidak diperbolehkan.
Kami ada menanyakan juga apabila terjadi sesuatu dengan keselamatan Conrad selama di Karantina siapa yang bertanggung jawab, dokter dengan seenaknya menjawab bahwa kalaupun anjing tersebut mati di karantina itu lebih baik sebab anjing mati dalam pengawasan dan berarti penyakit dari luar Indonesia. Saya sangat marah,kecewa dan geram dengan jawaban tersebut sebab pada saat datang Conrad sehat walafiat. Bagaimana seorang dokter bisa menyatakan statement seperti itu diatas ? dan mereka sama sekali tidak tahu berapa uang yang sudah kita bayar untuk seekor show dog.
Seharusnya pemerintah tidak perlu bersikap sok arogan di sana.
1.Secara logika saja tidak mungkin kita mengimport seekor show dog dengan rabies.
2.Sebelum di export, semua anjing harus menjalani full scan health test di Europe Union yang dikeluarkan di Germany.
3.Setelah menjalani full scan health test, seekor anjing harus mempunyai referensi dari Certified Veterinarian yang diakui di Europe Union sebelum di export.
Jadi dengan adanya semua certificate tersebut di atas, seharusnya pihak IndonesiaIndonesia adalah bebas rabies. Bukan asal mengeluarkan peraturan. membuat perjanjian terlebih dahulu dengan negara-negar yang belum bebas Rabies, bahwa anjing yang akan diexport ke
Peraturan baru tersebut sangat sangat merugikan kita sebagai pecinta anjing ,khususnya bagi kita yang mendatangkan anjing dari Eropa,sebab Perkin dibawah FCI dan khususnya Dobermann yang mengikuti standard FCI (Eropa).
Saya setuju apabila ada upaya untuk mengamankan kesehatan hewan dari pemerintah tetapi kebijaksanaan tesebut sangat merugikan kita dan seharusnya diberikan prasyarat dari negara negara yang belum bebas rabies.
Kita lihat saja, penanganan kesehatan hewan di negara-negara Eropa tersebut malah lebih ketat dari negara kita sendiri, malah di Indonesia banyak flu burung, ini sangat ironis sekali.
Endang Setiawati ( [email protected] )
Sebenarnya pelarangan itu tidak perlu. Yang penting anjing yang mau diimpor sudah lengkap vaksinnya termasuk rabies, yang mana bisa dilihat dari buku vaksinnya. Dan saya yakin yang mau beli anjing pasti juga tidak mau ambil resiko membeli anjing yang rabies atau penyakit lain. Kalau Pemerintah tidak yakin dengan vaksinnya, dikarantina aja dulu, asal selama dikarantina anjingnya benar-benar dirawat dan biaya karantina tidak mahal, serta tempat karantinanya bersih.
Jason Sutardi ([email protected])
Saya rasa ini adalah keputusan yang sangat tidak relevan and bisa dibilang bodoh. Pertama, pengimpor anjing tidak mengimpor anjing liar atau anjing yang tidak jelas bloodlinenya. Kedua, saya rasa pemerintah seharusnya mengijinkan anjing masuk ke Indonesia bila sang pemilik bisa menunjukan bukti vaksinasi rabies dan bukti kesehatan anjing. Ketiga, pemerintah bisa melakukan check rabies untuk anjing setibanya di Indonesia.
Lidiya Wati ([email protected]).
Sungguh tidak adil dong untuk anjing yang hidup di negara yang dinyatakan belum bebas rabies , karena belum tentu anjing dari negara tersebut positif mengidap penyakit rabies.Bagaimana kalau pemerintah dari negara yang belum di nyatakan bebas rabies tersebut mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan kalo anjing dari negara mereka 100 % bebas rabies apakah surat tersebut tetap tidak berlaku. Lalu apakah pemerintah bisa menjamin kalo anjing yang diimpor dari negara yang bebas rabies itu benar-benar aman dan 100 % tidak akan mungkin mengidap penyakit rabies. Ini Sama hal nya dengan memvonis seseorang itu bersalah tanpa bukti yang pasti. Padahal kebanyakan anjing yang masuk dari negara yang belum bebas rabies tersebut mempunyai kwalitas yang di akui oleh para penghobi anjing di indonesia. Jika kita harus mengalihkan pemasukan anjing dari negara yang belum bebas rabies melalui negara yang bebas rabies untuk bisa sampai ke IndonesiaIndonesia. Bisa saja tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemiliknya . Apakah ada jaminan dari pemerintah bahwa anjing dalam karantina selama berbulan - bulan akan mendapatkan perawatan yang baik dan bertanggung jawab. Mohon pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Sebab dengan ada atau tidaknya larangan tersebut dikeluarkan tetap saja mempersulit para penghobi anjing untuk membawa anjing mereka keluar dari Indonesia atau mengimpor anjing dari luar negeri. Sebab segala urusan selalu berujung pada biaya yang tidak sedikit serta tidak ada jaminan yang pasti. Lalu bagaimana Indonesia bisa sukses kalau untuk menyalurkan hobi saja harus tersendat-sendat. Untuk Perkin Mohon Bantuannya dalam hal ini, jangan sampai hal ini mempengaruhi kegiatan perlombaan yang sering diadakan, apalagi yang berskala regional. Bisa - bisa perlombaannya sunyi senyap. bukan hanya memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Tetapi bagaimana nasib anjing tersebut selama dalam proses perjalanan yang cukup merumitkan untuk bisa sampai ke tempat tujuan.
Jurian Andika ([email protected])
Saya mungkin akan terdengar subjektif, karena saya punya anjing di Perancis yang terancam sulit masuk ke Indonesia. Tapi saya berusaha menanggapi kebijakan ini setelah
melihat beberapa website resmi dari OIE dan WHO, dua lembaga internasional yang memiliki kompetensi dalam hal penentuan rabies-free zone.
Berdasarkan kedua lembaga tersebut, Perancis, Swiss, Luxemburg, dan Belgia sudah termasuk sebagai rabies-free country. Bahkan Pernacis sudah menyandang
predikat tersebut sejak tahun 2000.
Yang ingin saya tanyakan kepada pemerintah adalah apa dasar penentuan negara tersebut sebagai negara bebas rabies? dan kenapa negara Perancis, Swiss, Luxemburg tidak termasuk negara yang masuk list pemerintah? Atau list sudah di update? kalau sudah tolong disosialisasikan!Daniel Y ([email protected] )
Terlambat atau kebablasan? Semestinya ada pendekatan sebelumnya dari petinggi PERKIN PUSAT sebelum keputusan dijalankan, untuk ada pengecualian tambahan. Khusus anjing show & anjing guna pembibitan dari negara tertentu dengan proses documentasi tambahan saja; seperti Keterangan Bebas Rabies dari departemen tertentu dari negara asal & proses Karantina di Indo yang ketat.
Mana ada anjing show yang rabies selama ini? Memang Pemerintah sekarang tidak pro penghobi anjing, JANGAN SALAH NYOBLOS LAGI DI PEMILU MENDATANG. Salam.