06 September 2007 - 00:08
Per tanggal 6 September 2007 Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pertanian melarang masuknya hewan penular Rabies seperti kera, anjing, kucing, dan hewan sebangsanya dari negara yang belum terbebas dari penyakit Rabies kecuali untuk..., selengkapnya.