Fatwa Hukum Tentang Anjing       (54) Komentar

18 Mei 2005 - 02:20
Oleh Rachmatdi Hatmosrojo, SH (Chambaraya DTC)
Fatwa Hukum Tentang Anjing I. Penggunaan Anjing a. Anjing yang telah dilatih / dididik untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam keperluan seperti ; Berburu, Menjaga Ternak, Menjaga Pekarangan, halaman dan tanaman, Mencari penjahat atau menangkap penjahat SBB Disebut ..., selengkapnya.
  •   Re: Re: bagaimana dengan profesi sebagai dokter hewan?? - Alifuddin - 22 Oktober 2019 - 01:50
    Sangat berbahaya teman anda yg mengklaim dirinya muslim tersebut namun dengan entengnya bilang syariat pembersihan najis dengan tanah itu hanya berlaku dizaman dahulu, inilah bahaya bicara ilmu agama tanpa dasar ilmu yg haq.

 

Mengumpulkan data...

Suara Kita Terkini

Komentar Terakhir