Fatwa Hukum Tentang Anjing       (54) Komentar

18 Mei 2005 - 02:20
Oleh Rachmatdi Hatmosrojo, SH (Chambaraya DTC)
Fatwa Hukum Tentang Anjing I. Penggunaan Anjing a. Anjing yang telah dilatih / dididik untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam keperluan seperti ; Berburu, Menjaga Ternak, Menjaga Pekarangan, halaman dan tanaman, Mencari penjahat atau menangkap penjahat SBB Disebut ..., selengkapnya.
  •   Re: Re: bagaimana dengan profesi sebagai dokter hewan?? - Yuliani - 05 November 2008 - 21:03
    Pak Siswo,
    Penjelasannya sangat menyejukkan.
    Terima kasih!
  •   Re: Re: bagaimana dengan profesi sebagai dokter hewan?? - Alifuddin - 22 Oktober 2019 - 01:48
    Kami mau koreksi dibagian muhrim pak, sepertinya yg anda maksud adalah mahram, karena muhrim artinya org yg sedang berihram. Mungkin itu.

 

Mengumpulkan data...

Suara Kita Terkini

Komentar Terakhir