Fatwa Hukum Tentang Anjing       (54) Komentar

18 Mei 2005 - 02:20
Oleh Rachmatdi Hatmosrojo, SH (Chambaraya DTC)
Fatwa Hukum Tentang Anjing I. Penggunaan Anjing a. Anjing yang telah dilatih / dididik untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam keperluan seperti ; Berburu, Menjaga Ternak, Menjaga Pekarangan, halaman dan tanaman, Mencari penjahat atau menangkap penjahat SBB Disebut ..., selengkapnya.
  •   Re: Sayangi Anjing - nino - 03 Januari 2009 - 12:22
    saya juga bingung,padahal semua makhluk hidup punya air liur,knp hanya anjing yang dinajiskan.hewan paling setia adalah anjing,lebih setia dari orang.poligami juga berbuat baik dgn makhluk tuhan tapi ingat,janda tua yg ditinggal suaminya berperang,bukan dengan janda muda!!hehehehe...
  •   Re: Sayangi Anjing - darryl - 03 Januari 2009 - 17:08
    ha ha ha ,aneh jg ya ,memang kl bicara soal agama tdk ada habisnya ,sekarang yg terpenting tergantung daripola pikir orangnya masing 2.kalau bicara najis mereka yg berfiran kolot bingung cari tanahnya.tp dizaman sekarang ini sd ada yg lebih bersih (pakai sabun) sebanarnya tdk bicara soal muslim atau bukan muslim ,yg non muslim pun kalau habis bermain dng anjing pasti juga hrs cuci tangan supaya bersih kembali.zaman dulu belum ada vaccine rabies sekarang kan sd ada kenapa ditakutkan ?
  •   Re: Sayangi Anjing - sofian - 02 April 2010 - 13:06
    orang kafir enggak akan senang sebelum kita ikut dengan mereka, kalaupun kita tidak ikut gimana pola fikir kita sama seperti mereka...kamu renungkan lah
    allah telah ciptakan yang baik dan yang buruk, yang boleh dan yang tidak boleh, gunanya manusia yaitu untuk berfikir tentang apa yang telah Allah ciptakan...

 

Mengumpulkan data...

Suara Kita Terkini

Komentar Terakhir