Fatwa Hukum Tentang Anjing       (54) Komentar

18 Mei 2005 - 02:20
Oleh Rachmatdi Hatmosrojo, SH (Chambaraya DTC)
Fatwa Hukum Tentang Anjing I. Penggunaan Anjing a. Anjing yang telah dilatih / dididik untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam keperluan seperti ; Berburu, Menjaga Ternak, Menjaga Pekarangan, halaman dan tanaman, Mencari penjahat atau menangkap penjahat SBB Disebut ..., selengkapnya.
  •   Re: Bagaimana pedoman memilih jurusan dalam ilmu kedokteran hewan??? - darryl - 07 Maret 2009 - 14:55
    mendingan jd dokter orang sj ,jd dokter hewan anda hrs praktek di anjing sendiri dulu sekian tahun ,dng menghadapi berbagai penyakit dan obat yg digunakan adalah sembuh, bukan mematikan hewan yg anda obati .semua ini agar tdk mengecewakan pemelihara hewan yg dtg berobat.pd anda.mendingan jg dokter orang krn si pasien pasti mengatakan yg dirasakannya. kl hewan ditanya diam sj. masih mending org bisu ditanya masih nunjuk 2 yg sakitnya.

 

Mengumpulkan data...

Suara Kita Terkini

Komentar Terakhir