Fatwa Hukum Tentang Anjing       (54) Komentar

18 Mei 2005 - 02:20
Oleh Rachmatdi Hatmosrojo, SH (Chambaraya DTC)
Fatwa Hukum Tentang Anjing I. Penggunaan Anjing a. Anjing yang telah dilatih / dididik untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam keperluan seperti ; Berburu, Menjaga Ternak, Menjaga Pekarangan, halaman dan tanaman, Mencari penjahat atau menangkap penjahat SBB Disebut ..., selengkapnya.
  •   Re: Re: Re: Re: Anjing Najis?? - ochas - 10 September 2009 - 10:59
    Jangan terlalu melebih-lebihkan, jangan terbuai dengan hasil penelitian, karena kita tidak tahu apa tujuan dari penelitian itu, berkompeten kah penelitinya?dan bisa di pertanggung jawab kan kah hasil penelitiannya?semua balik lagi, toh selama ini yang memelihara anjing pun tidak ada kasus2 yang sifatnya berbahaya.sekali lagi, harap di cerna dan disaring dulu berita yang kita dapatkan, jangan di telan bulat2 begitu saja...Sebagai contoh, ketika anakan (puppies lahir), naluri indukan memotong plasenta dengan mengigit, kalau memang jika dari hasil penelitian bakteri melalui liur, maka tidak ada anakan yang selamat dari proses ini...salam.

 

Mengumpulkan data...

Suara Kita Terkini

Komentar Terakhir