Fatwa Hukum Tentang Anjing       (54) Komentar

18 Mei 2005 - 02:20
Oleh Rachmatdi Hatmosrojo, SH (Chambaraya DTC)
Fatwa Hukum Tentang Anjing I. Penggunaan Anjing a. Anjing yang telah dilatih / dididik untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam keperluan seperti ; Berburu, Menjaga Ternak, Menjaga Pekarangan, halaman dan tanaman, Mencari penjahat atau menangkap penjahat SBB Disebut ..., selengkapnya.
  •   Re: kalau buat ternak ? - teman gua - 21 Mei 2005 - 06:09
    hihi lucu. pelatih doggie gua muslim juga :D. gua punya staff punya anjing 9 ekor. dia bilang kalo dijilat cuci aja. beres

 

Mengumpulkan data...

Suara Kita Terkini

Komentar Terakhir