Fatwa Hukum Tentang Anjing       (54) Komentar

18 Mei 2005 - 02:20
Oleh Rachmatdi Hatmosrojo, SH (Chambaraya DTC)
Fatwa Hukum Tentang Anjing I. Penggunaan Anjing a. Anjing yang telah dilatih / dididik untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam keperluan seperti ; Berburu, Menjaga Ternak, Menjaga Pekarangan, halaman dan tanaman, Mencari penjahat atau menangkap penjahat SBB Disebut ..., selengkapnya.
  •   Re: Ah Gak Najis Kok - kodok ijo - 20 Mei 2005 - 04:18
    betull... hehehehe gue muslim anjing gue ada 6 ekor


    salam
  •   Re: Ah Gak Najis Kok - maaf yaa.. - 07 Maret 2016 - 11:17
    Rosulullah melihat anjing minum di sebuah gelas berisi air kemudian beliau membuang isi gelas tersebut dan mencucinya 7 Kali dengan pasir..
    Maaf sebelumnya jika kurang faham mengenai masalah najis gak usah comentar.takutnya semua orang beranggapan kayak yg anda fikirkan..

 

Mengumpulkan data...

Suara Kita Terkini

Komentar Terakhir