Tanggapan Penghobi & Aksi PERKIN       (43) Komentar

11 September 2007 - 00:29
Atas diberlakukannya Keputusan Menteri Pertanian No: lO96/Kpts/TN.120/10/1999.
Berita tentang dilaksanakannya pelarangan impor anjing dari negara belum bebas rabies dan pelaksanaan karantina minimal 14 hari terhadap anjing yang diimpor dari negara bebas rabies ternyata cukup mengguncang dunia kinologi di Indonesia. Banyak..., selengkapnya.
  •   Re: Re: PERATURAN MEN PERTANIAN NO.1096/KPTS/TN.120/10/1999 - jajag - 13 September 2007 - 06:33
    Saya kira juga demikian. Sepertinya isu minoritas dan mayoritas dalam hal ini tidak pada tempatnya untuk diangkat dalam masalah ini.
    Suatu hal yang normal bagi suatu negara untuk berusaha melindungi asset2 yang dimilikinya. Tidak perlu melihat jauh2. Kita tahu betapa susahnya membawa buah2an ke Australia or New Zealand. Apalagi hewan2 peliharaan.
    Indonesia toh bukan satu-satunya yang menerapkan peraturan seperti ini. Sepanjang pengetahuan saya, Inggris (non Muslim), Negara Bagian Hawaii (Non Muslim), Aussi & NZ (Non Muslim) juga melakukan hal yang sama. Beberapa expat dari UK pun lebih memilih menitipkan anjingnya untuk stay di UK daripada dibawa ke Indo dan ternyata gak bisa dibawa balik lagi.
    Sikap paranoid (yang mungkin dibutuhkan or malah tidak dibutuhkan ini) menurut saya bukan masalah isu minoritas dan mayoritas.
    Instead of mengangkat isu minor & mayor, lebih baik kita memikirkan pemecahan atas limitasi yang ada sekarang ini.
  •   Re: Re: PERATURAN MEN PERTANIAN NO.1096/KPTS/TN.120/10/1999 - rendy - 13 September 2007 - 06:51
    setuju!!! sy calonkan pak arno sbg presiden bbm.hehehe
  •   Re: Re: PERATURAN MEN PERTANIAN NO.1096/KPTS/TN.120/10/1999 - faj - 13 September 2007 - 08:03
    yaahh yang beginian dah bisa diprediksi om. dikit2 alasan "mayoritas". mungkin kita orang ganti ternak ONTA aja yuk. import dari timur tengah langsung. mungkin dikasih full kebebasan.

 

Suara Kita Terkini

Komentar Terakhir