Tanggapan Penghobi & Aksi PERKIN       (43) Komentar

11 September 2007 - 00:29
Atas diberlakukannya Keputusan Menteri Pertanian No: lO96/Kpts/TN.120/10/1999.
Berita tentang dilaksanakannya pelarangan impor anjing dari negara belum bebas rabies dan pelaksanaan karantina minimal 14 hari terhadap anjing yang diimpor dari negara bebas rabies ternyata cukup mengguncang dunia kinologi di Indonesia. Banyak..., selengkapnya.
  •   Re: Re: Re: PERATURAN MEN PERTANIAN NO.1096/KPTS/TN.120/10/1999 - toni - 14 September 2007 - 06:09
    bagus juga dgn peraturan itu kita bisa ngembangin produk kinologi dalam negeri kita, jadi nggak kebanyakan impor klo perlu ekspor....hehehhehe, masak dipameran banyakan impor dan yg menang impor doang lokal jarang...dgn peratuan ini lokal akan banyak peluang dan memperbaiki kualitasnya, stock impor cukup banyak, tiru trah pitbull...impor sedikit biakan lokalnya banyak

 

Suara Kita Terkini

Komentar Terakhir