Fatwa Hukum Tentang Anjing       (54) Komentar

18 Mei 2005 - 02:20
Oleh Rachmatdi Hatmosrojo, SH (Chambaraya DTC)
Fatwa Hukum Tentang Anjing I. Penggunaan Anjing a. Anjing yang telah dilatih / dididik untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam keperluan seperti ; Berburu, Menjaga Ternak, Menjaga Pekarangan, halaman dan tanaman, Mencari penjahat atau menangkap penjahat SBB Disebut ..., selengkapnya.
  •   Re: bagaimana dengan profesi sebagai dokter hewan?? - melanie - 04 November 2008 - 11:21
    mungkin anda harus pertimbangkan ulang untuk menjadikan dokter hewan sebagai profesi anda jika anda merasa najis dengan yang namanya anjing.

    mungkin anda perlu ikut DOG RUN community yang diadakan setiap hari minggu ke 2 setiap bulannya jika anda mau bersentuhan langsung dengan pemilik anjing yang KEMUNGKINAN akan menjadi calon klien anda.

    Mungkin anda harus sering berkonsultasi dengan dosen anda, drh. Setyo Budhi, M.P. karena beliau adalah seorang Muslim yang taat dan juga berprofesi sebagai dokter hewan yang profesional.

    Mungkin anda perlu lebih sering bergaul dengan senior2 anda yang juga muslimin/muslimah. karena banyak senior anda yang saya kenal, walaupun sedang memakai jilbab tapi mereka amat profesional.

    Yang saya tahu juga, salah satu dokter hewan terkenal di Semarang juga memakai jilbab.

    THX
  •   Re: bagaimana dengan profesi sebagai dokter hewan?? - darryl - 04 November 2008 - 16:12
    dijakarta ini juga banyak dokter hewan yg muslim , tapi mereka santai santai saja memegang anjing , bahkan para peternak anjing yg merawat anjingnya orang orang muslim, dan mereka dng sayangnya merawat anjing tersebut. jg bila anjing tersebut tdk mau makan sampai dicekoki berarti memasukan tangannya kedlm mulutnya.dan mereka tetap sembayang 5 waktu dng baik. saya pernah bertanya mengenai najis , mereka hanya menjawab . ah itukan zaman dulu hrs dicuci 7 X dan debu , kan zaman sd modern. jadi bisa dicuci dng sabun sd bersih .kalau dicuci dng debu malah kotor bukannya jd bersih..unt yg bukan muslim pun jg demikian kalau lg bersih dijilat atau habis pegang anjing jg kita cuci tangan.sy rasa sama sj.cuma menurut sy banyak orang salah menyimpulkannya.
  •   Re: bagaimana dengan profesi sebagai dokter hewan?? - siswo - 05 November 2008 - 07:35
    najis... bukan haram...
    najis itu kotor. jadi bisa "disucikan" dengan dicuci, apapun caranya. intinya adalah dibersihkan kembali setelah terkena material yang najis. Apakah air liur kuda tidak najis? Bagaimana dengan kotoran burung? Apakah lebih najis dari kotoran manusia? Sama saja, semuanya kotor dan berpotensi membawa penyakit.

    Profesi dokter itu mulia. Mereka bersedia bersentuhan dengan yang kotor2, demi menyehatkan pasiennya. Bahkan para dokter bedah dan dokter kandunganpun boleh melihat dan memegang organ tubuh tertentu milik pasien yang berbeda jenis kelamin. Bukan "muhrim"nya looh!

    Dokter hewanpun demikian... Mereka menyejahterakan manusia melalui kesehatan hewan ("manusya mriga satwa sewaka", katanya). Pasiennya ada kucing, anjing, kambing, babi, dll...

    Profesi adalah pilihan... Kenapa ragu dengan pilihan sendiri? Pada saatnya nanti (setelah jadi dokter hewan) Anda akan sering dihadapkan pada situasi di mana Anda harus memilih dan mengambil tindakan.
  •   Bagaimana pedoman memilih jurusan dalam ilmu kedokteran hewan??? - Theresia Margaret Situmorang - 07 Maret 2009 - 06:49
    Baru lulus dari sekolah.
    sebenarnya ingin mengambil jurusan kedokteran hewan,tetapi bingung harus mengambil spesialisasi yang mana??
    apa perbedaan tiap spesilisasi? dan bagaimanakah prospeknya dimasa yang akan datang???

 

Mengumpulkan data...

Suara Kita Terkini

Komentar Terakhir