Mohon saran dan informasinya.. Saya ingin membawa sepasang anjing saya dari luar negeri ke Indonesia. Kedua Anjing saya adalah ras murni dan saya ingin mengurus stamboomnya setelah tiba di Indonesia. Karna di luar negeri tidak mengenal dokumen lain selain microchip dan pet passport kira2 bagaimana proses pengurusan stamboomnya setelah anjing tiba di Indonesia? Dipastikan anjing2 ini nantinya akan berkembang biak di Indonesia dan saya ingin anak2nya pun memiliki stamboom, apakah bisa diurus bila induk jantan dan betinanya hanya memiliki pet pasaport dan microchip? Mohon bantuan infonya, terima kasih