Berhubung dengan adanya permasalahan mengenai pencantuman titel / gelar pada silsilah seperti Klub Champion (KRI, KDI, dan lainnya)atau Indonesian Champion, maka PERKIN Pusat membuat surat edaran kepada seluruh Himpunan Trah, PERKIN wilayah, Konsulat PERKIN wilayah dan juga para anggota PERKIN untuk mengetahui hal sebagai berikut ini :
1. Surat silsilah identik akte kelahiran untuk seekor anjing, dimana tidak ada anjing yang dilahirkan sudah menyandang gelar INA.CH. (Indonesian Champion).
2. Surat silsilah hanya diterbitkan satu kali untuk setiap anjing, hanya dapat diganti dengan DUPLIKAT bila hilang atau rusak dengan memenuhi syarat yang berlaku atau Certified Export Pedigree bila anjing yang bersangkutan akan dikirim ke luar negeri.
3. Untuk anjing berprestasi yang sudah mendapat titel INA.CH.(Indonesian Champion), dapat meminta untuk dicantumkan dalam surat silsilah anjing yang bersangkutan pada kolom titel dengan mengirimkan surat silsilah asli yang dilampirkan fotocopy Piagam Juara Indonesia / Indonesian Champion Certificate kepada PERKIN Pusat tanpa dipungut biaya.
4. Didepan nama bapak atau induk hanya dapat dicantumkan titel INA.CH. (Indonesian Champion) dengan melampirkan fotocopy Piagam Juara Indonesia / Indonesian Champion Certificate pada Permohonan Silsilah Sepenganakan, titel-titel negara lainnya seperti Phillipine Champion, American Champion dan lain sebagainya hanya dapat dicantumkan pada kolom titel.
5. Anak-anak anjing yang dilahirkan sebelum bapak atau ibunya menjadi INA.CH.(Indonesian Champion) tidak dapat dibuatkan silsilah baru (lihat butir 2).
6. Khusus untuk Certified Export Pedigree dapat dicantumkan titel INA.CH.(Indonesian Champion) didepan nama anjing yang bersangkutan dengan mengirimkan surat silsilah asli yang dilampirkan fotocopy Piagan Juara Indonesia (Indonesian Champion Certificate) ke PERKIN Pusat melalui PERKIN wilayah.
7. Surat-surat silsilah yang sudah terlanjur diterbitkan karena kelalaian karyawan/staf kami mengacu pada kasus tersebut diatas, dinyatakan tidak berlaku dan agar segera dikembalikan ke PERKIN dan ditukar kembali dengan surat silsilah aslinya.
Untuk informasi lebih lanjut, anggota PERKIN dapat menghubungi kantor PERKIN wilayah masing-masing. Data alamat kantor PERKIN wilayah klik disini.
Berita diatas ditulis berdasarkan surat bertanggal 4 Mei 2007 yang diterbitkan oleh Ketua Biro Silsilah Bpk.Jerry Hasan Jusuf dengan nomer surat 1016/SIL.PST/V/2007.