Tanggapan Penghobi & Aksi PERKIN       (43) Komentar

11 September 2007 - 00:29
Atas diberlakukannya Keputusan Menteri Pertanian No: lO96/Kpts/TN.120/10/1999.
Berita tentang dilaksanakannya pelarangan impor anjing dari negara belum bebas rabies dan pelaksanaan karantina minimal 14 hari terhadap anjing yang diimpor dari negara bebas rabies ternyata cukup mengguncang dunia kinologi di Indonesia. Banyak..., selengkapnya.
  •   Re: Sekedar Penjelasan. - arno h - 11 September 2007 - 02:38
    Peraturan ini sdh dibuat sejak thn 1999, dari rencana diberlakukan thn2005 penerapannya ditunda selama 2 thn & baru mulai September tgl 6 kmrn di berlakukan.......

    Anehnya, pemerintah membangun sarana karantina di bandara soekarno hatta dgn fasilitas yg cukup baik senilai 13 milyar ..tdk utk sesuatu yg maksimal !.
    Lucu & ada yg aneh dalam peraturan ini...Fungsi Karantina di Bandara itu semestinya berfungsi UNTUK KARATINA HEWAN MASUK DARI NEGARA YG BELUM BEBAS RABIES....tapi ini anehnya kok karantina yg dibangun semahal itu berfungsi UTK KARANTINA HEWAN MASUK DARI NEGARA YG SDH BEBAS RABIES......mstnya kan hewan masuk dari negara yg bebas rabies sdh tdk perlu lagi di karantina..cukup tes kesehatan saja.... apa gunanya semua surat2 dari dinas kesehatan negara asal yg bebas rabies tsb.....

 

Suara Kita Terkini

Komentar Terakhir